Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PA.Bji | 1.Suwartik binti Sangkal 2.Legiman W bin Panut 3.Muji Riandi bin Legiman W 4.Rahmadi bin Legiman W 5.Nining Syahputri Binti Legiman W |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PA.Bji | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan Almarhum Alm. Drs. Tugiyo alias Tugiyo alias Drs. Tugio alias Tugio Bin Sangkal yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 maret 2010 adalah sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris yang Mustahak dari Alm. Drs. Tugiyo alias Tugiyo alias Drs. Tugio alias Tugio Bin Sangkal adalah :
4. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm. Drs. Tugiyo alias Tugiyo alias Drs. Tugio alias Tugio Bin Sangkal, adalah sebagai berikut;
5. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk pengurusan sertifikat Alm. Drs. Tugiyo alias Tugiyo alias Drs. Tugio alias Tugio Bin Sangkal di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai: 6. Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |