Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PA.Bji Suherman Ginting Bin M Surung Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PA.Bji
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suherman Ginting Bin M Surung Ginting
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARIMON NAINGGOLAN, SH., MH.Suherman Ginting Bin M Surung Ginting
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Suherman Ginting sebagai wali yang sah atas anak yang bernama Putra Pati Pertama Sitepu sampai anak tersebut dewasa menurut hukum;
  3. Memerintahkan Pemohon atas nama Suherman Ginting sebagai wali atas anak yang bernama Putra Pati Pertama Sitepu yang ditetapkan dalam Penetapan ini untuk melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali ;
  4. Memberikan izin dan akses seluas-luasanya kepada Suherman Ginting atas penggunaan rekening J. Payo Sitepu di Bank Mandiri KCP MMU Medan Brahrang dengan Nomor Rekening : 106-00-0170400-9 atas nama J. Payo Sitepu dan izin dan akses seluas-luasanya atas penggunaan kartu ATM Permata Bank Proirity dengan Nomor ATM : 4712958980106124, membuka dan menarik saldo/ uang yang ada didalam rekening bank dan ATM tersebut guna dipergunakan demi kebutuhan dan keperluan anak tersebut;
  5. Memberikan izin dan akses seluas-luasnya kepada Suherman Ginting atas penggunaan rekening bank  pada Bank Mandiri KCP Medan Brahrang dengan nomor rekening : 106-00-1922920-5 atas nama Putra Pati Pertama Sitepu, membuka dan menarik saldo/uang yang ada didalam rekening tersebut guna dipergunakan demi  kebutuhan dan keperluan anak tersebut;
  6. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini menjadi beban Pemohon;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak