| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali Anak Dibawah Umur dari Anak kandung Pemohon yang bernama HUMAM SYAFIQ AL FAWWAS ISMAIL Bin ISMAIL AB, Laki-laki, Tempat / Tgl Lahir : Langkat, 11 Agustus 2010, Umur 16 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, bertempat tinggal di Jalan Perbatasan Gg. Mangga No. 02 Lk. X, Kel. Sumber Mulyorejo, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus segala administrasi surat-surat atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, serta melindungi hak dan kepentingan hukum anak pemohon yang bernama HUMAM SYAFIQ AL FAWWAS ISMAIL Bin ISMAIL AB baik di Pengadilan maupun luar Pengadilan terkait SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 01228 yakni sebidang tanah yang terletak di Jalan Sei Wampu Baru Sudut Gang Amal / Gang Aman, Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara seluas 559 M?2; (lima ratus lima puluh Sembilan meter persegi) tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon bermohon untuk mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |