Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan :
- H.M. Fauzi Bin Amir Hasan ( sebagai anak kandung );
- Zahersyah Bin Amir Hasan ( sebagai anak kandung );
- Irfan Bin Amir Hasan ( sebagai anak kandung );
- Mahdaniar Binti Amir Hasan ( sebagai anak kandung );
- Nur Azizah Binti Amir Hasan ( sebagai anak kandung );
- Yuanita Binti Zulkifli ( sebagai cucu kandung yang merupakan anak kandung dari Alm. Zulkifli Bin Amir Hasan );
- Deni Afandi Bin Zulkifli ( sebagai cucu kandung yang merupakan anak kandung dari Alm. Zulkifli Bin Amir Hasan );
- Andro Valentino Bin Amrin ( sebagai cucu kandung yang merupakan anak kandung dari Alm. Amrin Bin Amir Hasan );;
- Candro Alfacino Bin Amrin ( sebagai cucu kandung yang merupakan anak kandung dari Alm. Amrin Bin Amir Hasan );
- Indro Alfacino Bin Amrin ( sebagai cucu kandung yang merupakan anak kandung dari Alm. Amrin Bin Amir Hasan );
- Putri Wulan Anggraini Binti Amrin ( sebagai cucu kandung yang merupakan anak kandung dari Alm. Zulkifli Bin Amir Hasan );
Adalah Ahli Waris berdasarkan jalur Nasab atau Keturunan dari Alm. Amir Hasan dan Hj, Asmar.
- Menetapkan harta berupa :Sebidang Tanah seluas 529 m2 dan 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Jalan Gunung Rinjani No, 9 Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatam, Kota Binjai Sumatera Utara , dengan batas-batasnya sebagai berikut :
sebelah Utara berbatasan dengan …………… ……Simarmata
sebelah Timur berbatas dengan …………………….T. Burhanuddin
sebelah Selatan berbatas dengan ………………….Jalan /Gang PU
sebelah Barat berbatas dengan …………………….Jalan Gunung Rinjani
adalah harta peninggalan/ warisan dari Alm. Amir Hasan dengan Almh. Hj. Asmar
- Menyatakan Perbuatan Peralihan atas Harta Peninggalan Alm. Amir Hasan dan Alm. Hj. Asmar untuk dan atas nama Mahdaniar ( Incasu Tergugat I ) yakni berupa Sertifpikat Hak Milik Nomor :4388/Kel.Binjai Estate tanggal 15 September 2018, dengan Surat Ukur Nomor : 1902/Binjai Estate 2018. Tanggal 03 September 2018, seluas 529 M2, atas nama Mahdaniar. Yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai adalah Tidak sah;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Harta Warisan tersebut diatas kepada seluruh Ahli Waris Alm. Amir Hasan dan Almh, Hj. Asmar dalam keadaan semula.;
- Menetapkan Pembagian Harta peninggalan/ warisan Alm H. Amir Hasan dan Hj. Asmar dibagi kepada seluruh Ahli Waris secara hukum waris islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita Penjagaan ( Marital beslag) atas harta peninggalan/ waris Alm. Amir Hasan dengan Almh. Hj. Asmar sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ATAU : Apabila majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |